Kejayaan eksekutif (presiden) tampaknya hanya sampai sebelum amandemen UUD 1945. Kepresidenan seolah menjadi lembaga yang dominan, berkuasa, dan disegani oleh masyarakat dan komponen bangsa pada masanya. Dominasi tersebut tidak hanya lembaga kepresidenan saja tapi juga dilihat sosok sang presiden. Jaman orde baru merupakan masa keemasan eksekutif yang sesungguhnya.
Setelah amandemen UUD 1945 seolah legislatif lah yang menjadi super power, dan tertuang dalam pasal-pasal amandemen di undang-undang dasar tersebut. Namun saat ini legislatif lah yang mengontrol secara dominan berlangsungnya penyelenggaraan negara. Berbanding terbalik dengan masa sebelumnya yang mana legislatif dinilai mandul dan tak memiliki peran penting penyelenggaraan pemerintahan.