1. Penahanan Angie seolah menjadi awal bergulirnya kembali kasus Wisma Atlit yang sempat reda tertutup dengan kasus hukum lainnya. Banyak pakar berpendapat jika sistem pengadaan barang/jasa dan kultur yang berlaku seperti saat ini maka siapa saja bisa terkena bagaimanapun orangnya. Memang praktek korupsi dan kolusi tidak bisa ditinjau dari penegakan hukum saja, tetapi sudah masuk pada ranah sosial yang mana berurat dan berakar.
2. Apalagi jika kultur itu juga sudah sangat dekat dengan aparat penegak hukum maka tidak bisa lagi usaha apapun termasuk penegakan hukum. Prof Satjipto Rahardjo dari Undip pernah melontarkan gagasan penegakan hukum progresif. Cara biasa tidak akan mempan untuk kondisi seperti sekarang ini kecuali dengan cara-cara luar biasa yang sering disebut penegakan hukum progresif suatu misal dengan "hukuman mati". Siapa lagi yang akan jadi korban Wisma Atlit.