Cloud Hosting Indonesia

Selasa, 14 Februari 2012

JUAL BELI HUKUM

1. Jual beli hukum tampak nya adalah hal yang biasa di negeri ini. Meskipun peraturan atau undang-undang dibuat untuk membuat masyarakat teratur, aman, terlindungi, namun dalam prakteknya aturan digunakan untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok. Mulai dari hal kecil saja misalnya dalam pelanggaran lalulintas, aturan yang mengikat digunakan oleh sejumlah oknum untuk meraih keuntungan pribadi atau golongan. Inilah praktek jual beli hukum yang masih saja terjadi, dan bagi oleh sebagian penegak hukum kita sangat menggiurkan.
 2. Bisnis jual beli hukum bukanlah rasia umum, masyarakatpun kadang juga sengaja memberi peluang atau kesempatan kepada aparat untuk melakukan jual beli pasal aturan hukum. Bisnis lama yang usianya di republik ini mungkin hampir sama dengan usia RI sejak merdeka. Solusinya pun belum ditemukan formula yang tepat dan efektif, bahkan semakin menjadi-jadi. Semua komponen bangsa harus sepakat bahwa jual beli hukum harus segera dienyahkan demi keadilan dan kemaslahatan bangsa.