Cloud Hosting Indonesia

Senin, 22 April 2013

BEA TRANSAKSI DAN PAJAK JUAL BELI RUMAH

Berikut ini adalah pajak jual beli dan biaya yang harus dikeluarkan ketika beli rumah :
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibebankan kepada pembeli besarnya 5% x (Harga Transaksi - Rp 60 juta). Bea ini sering disebut oleh masyarakat sebagai pajak beli yang harus ditanggung pembeli. Pajak jual beli ini harus dilunasi sesaat setelah akta jual beli ditandatangani, jika tidak maka proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.
2. Pajak Penghasilan (PPh), dibebankan kepada penjual besarnya 5% x Harga Transaksi. Sering disebut oleh pelaku transaksi jual beli property sebagai pajak jual. Pajak jual beli ini harus dilunasi setelah ditandatanganinya akta jual beli di hadapan PPAT, jika tidak maka proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.
3. Biaya Akta Jual Beli  dan balik nama sertifikat  besarnya bervariasi antara Rp 1,2 juta  s/d   Rp 1,5 juta. Biaya ini dilunasi setelah ditandatanganinya akta jual beli bersamaan dengan pelunasan BPHTB dan PPh.
4. Bea balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya tergantung daerah masing-masing. Setelah balik nama sertifikat selesai maka pemilik baru wajib melakukan balik nama PBB di kantor Dispenda setempat.
5. Bea balik nama Rekening listrik, biaya tergantung daerah masing-masing. Balik nama rekening listrik dapat dilakukan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik baru dan fotokopi akata jual beli.
6. Bea balik nama Rekening PDAM, biaya tergantung daerah masing-masing. Balik nama rekening PDAM dapat dilakukan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik baru dan fotokopi akta jual beli rumah. Lingkungan rumah yang tepat untuk perkembangan anak