Berikut ini tips untuk melakukan cek atau pengecekan legalitas rumah yang akan dijual :
1. Datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotocopy sertifikat, sertifikat asli, fotocopy KTP pemilik dan pemohon;
2. Datang ke Notaris / PPAT melalui kantor tersebut minta bantuan untuk melakukan cek/validasi ke BPN setempat dengan membawa fotocopy sertifikat, sertifikat asli, fotocopy KTP pemilik dan pemohon;
3. Kantor BPN akan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menerangkan bahwa persil telah terdaftar dalam buku register pertanahan dan bebas dari sengketa hukum.
4. Pada sertifikat yang asli akan dibubuhkan validasi dan tandatangan/paraf dari pejabat yang berwenang bahwa telah dilakukan pengecekan legalitas nya.
5. Masa berlaku terbatas, untuk keperluan tertentu akan dimintakan SKT yang baru untuk menghindari terjadinya perubahan kepemilikan dan pembebanan/pengikatan sertifikat.
Demikian cara untuk melakukan cek atau mengetahui legalitas rumah dijual
Apa pentingnya legalitas rumah dijual KLIK SINI
Demikian cara untuk melakukan cek atau mengetahui legalitas rumah dijual
Apa pentingnya legalitas rumah dijual KLIK SINI