Meskipun keputusan MK baru akan diambil pada tanggal 21 Agustus 2014, namun sebagai pengamat boleh saja memperkirakan hasil apa yang akan dibacakan oleh majelis mk terkait dengan sidang sengketa pilpres 2014 yang sudah banyak menghadirkan saksi dari pihak penggugat (pasangan No.1) dan tergugat (KPU).
Gugatan ditolak oleh MK
Hal ini berdasarkan pada hasil pengamatan, baik itu untuk materi gugatan maupun saksi-saksi yang dihadirkan. Penolakan terjadi karena tidak ada bukti-bukti dan saksi yang bisa menguatkan sangkaan, sehingga majelis hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh materi gugatan yang diajukan oleh pemohon (pasangan No.1)
Saksi-saksi yang justru melemahkan
Banyak saksi-saksi yang dihadirkan oleh pasangan No.1 justru malah melemahkan materi gugatan yang diajukan. Saksi-saksi tersebut bukan berdasarkan pada apa yang didengar, dilihat, dan dirasakan, tetapi berdasarkan pada sumber informasi pihak lain, sehingga hal ini tidak diterima oleh majelis hakim. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan berdasarkan berita dari sebuah media.
Materi gugatan mengada-ada
Bahwa kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masiv, seperti yang dituduhkan oleh penggugat tidaklah berdasar. Karena untuk mengatakan demikian harus ada bukti-bukti yang kuat bahwa segala kecurangan dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama dan jumlah suara yang significant. Namun kenyataannya tuduhan tersebut ternyata tidak benar, dan saksi-saksi yang melemahkan.
Koalisi merah putih bubar
Tidak ada untungnya beroposisi apalagi untuk partai dengan perolehan suara gemuk seperti golkar. Jika ingin gabung di pemerintahan masih ada kesempatan. Dengan kader-kader yang profesional sangat disayangkan jika tidak berperan dalam pemerintahan. Ada kemungkinan koalisi merah putih akan bubar dengan kaluarnya salah satu anggota koalisi.